JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menunda implementasi Tapera. "Apalagi kalau [ada usulan], misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur.
Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut," kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (6/6/2024). Basuki menyatakan pemerintah juga tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) apabila memang dinilai belum siap. "Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," ujarnya.
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menunda implementasi Tapera. "Apalagi kalau [ada usulan], misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur.
Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut," kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (6/6/2024). Basuki menyatakan pemerintah juga tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) apabila memang dinilai belum siap. "Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," ujarnya.
Basuki menjelaskan, sejak FLPP diguyurkan pada 2010 total APBN yang telah dikucurkan mencapai Rp105 triliun. "Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan FLPP subsidi bunga itu sudah Rp105 triliun," ujarnya. Di sisi lain, Basuki juga mengaku menyesali kemarahan yang terjadi atas rencana pelaksanaan program Tapera. "Dengan kemarahan ini [terhadap program Tapera] saya pikir saya menyesal betul," ucap Basuki.
Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) mengungkapkan penarikan iuran program Tapera belum pasti akan dilakukan pada 2027. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori pada program Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
"Karena kami masih ditugaskan oleh komite untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru," tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (5/6/2024). Bahkan, tambah Heru, pihaknya juga belum akan melakukan pungutan program Tapera pada Aparatur Sipil Negara (ASN, Bisnis.com).
Comments (0)
There are no comments yet